Informasi Seputar Wirausaha
Support by Rzlfotocopy.com

Sanksi bagi yang tidak membayarkan THR-

Lebaran tidak lama lagi. Tanpa terasa, bulan Ramadhan sudah berjalan selama 2 minggu. Bagi para buruk dan pegawai, masa mendekati lebaran adalah salah satu masa yang membahagiakan untuk mereka. Sebab, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berjalan seiring dengan besarnya pengeluaran menjelang hari raya. Namun bagi sebagian perusahaan, pembayaran THR merupakan sesuatu yang berat. Karena itulah, tidak jarang, banyak perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya ini kepada para pegawainya. 

Nah, berkaitan dengan itu, pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyiapkan sanksi jikalau ada perusahaan atau pemberi kerja yang terlambar membayarkan THR kepada para pekerjanya. Sanksi-sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sanksi yang akan diberikan bersifat berjenjang.

1-Tertulis
Jikalau perusahaan terlambat membayar THR para pekerjanya, yang sudah ditentukan 7 hari sebelum hari raya, maka ia akan mendapatkan teguran tertulis.

2-Denda
Jikalau sudah dilayangkan teguran tertulis, namun pihak perusahaan tidak mengabaikannya, maka pihak kemnaker atau pemda akan memberikan denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Dan dana itu akan digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan dan pelatihan pekerja.

3-Dikeluarkan Surat Pembatasan Usaha
Jikalau denda yang 5 % tidak juga dibayarkan sampai berakhirnya masa kewajiban, maka kemnaker akan mengeluar Surat Pembatasan Usaha. Dengan surat ini, perusahaan tidak akan bisa menjalankan usahanya secara normal.

Nah, itulah sejumlah sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan atau mengabaikan hak pekerjanya. Bagaimanapun, keberadaan THR ini sangat dan sangat membantu para pekerja, apalagi menjelang hari raya yang segala kebutuhan harganya meroket mahal dan kadangkala sulit didapatkan. Pihak perusahaan harus bisa menjalankan kewajibannya ini dengan sebaik-baiknya.
Back To Top