Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mengapresiasi keberadaan layanan digital pembuatan kontrak bisnis bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM), yaitu buatkontrak.com, pada Rabu (8/2/2017) lalu.
Di balik kesuksesan tersebut, terselip suatu cerita tentang argumen perusahaan ini berdiri, semacam dituturkan oleh Rieke Caroline, sang pendiri.
Rieke sekarang menjabat sebagai Founder serta Managing Partner buatkontrak.com. Dirinya membahas, pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum terhadap UKM sebab keterbatasan UKM terhadap jalan masuk hukum.
"Bila selama ini kami mengetahui Fintech, ini disebut Legaltech, yaitu memadukan hukum serta teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM," kata Rieke di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Pembuatan website buatkontrak.com sebetulnya beranjak dari pengalaman tak membahagiakan yang dialami Rieke saat kecil.
"Usaha keluarga saya jatuh sebab ketidakpahaman kontrak bisnis yang ditandatangani oleh ayah saya," imbuh dia.
Rieke mengungkapkan, tak jarang kali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani.
Tidak heran apabila pada akhirnya UKM bisa terjerat oleh sengketa hukum dampak ketidaktahuan kontrak bisnisnya.
"Berdasarkan pengalaman itu, kami membetuk online platform yang bisa mengakomodasi kebutuhan kontrak alias perjanjian para mitra UKM supaya ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum," kata Rieke.
Rieke meningkatkankan, buatkontrak.com membagi kemudahan bagi mitra UKM untuk memakai jasa hukum tanpa tatap muka, menghabiskan waktu serta jarak untuk pertemuan.
UKM pemakai tinggal membikin akun dengan cara gratis untuk mendapatkan jasa pengacara buatkontrak.com.
Pemakai juga bisa menulis hal-hal yang dirinya inginkan dalam kontrak tersebut yang kelak bakal diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer yang bergabung dalam buatkontrak.com.
Terkait harga pembuatan kontrak alias perjanjian yakni sebesar Rp 1 juta serta harga peninjauan alias revisi kontrak Rp 900.000 dengan maksimal 10 halaman.
"Puluhan pengacara yang tergabung dalam buatkontrak.com adalah hasil kurasi alias seleksi serta mempunyai hati untuk UKM," pungkas Rieke. (Kompas)
Anda sedang mencari penyedia sewa mesin fotocopy untuk kebutuhan di kantor? Kami dari CV Restu Jaya Sentosa melayani Sewa Mesin Fotocopy untuk kantor seperti instansi pemerintah, kedutaan, notaris, kantor swasta, sekolah, dll. Kami melayani untuk seluruh wilayah Jabodetabek.
Hubungi kami :
CV Restu Jaya Sentosa
Mobile : 0815 930 5723
Telp : 0217457959
Email : rzlcopy151@gmail.com
Website : http://rzlfotocopy.com
Tag :
ukm